Baru-baru ini, disahkannya undang-undang GENIUS di Amerika Serikat telah memicu perdebatan hangat di bidang teknologi finansial. Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak regulasi stablecoin, namun ketentuan yang melarang penerbitan stablecoin berbasis pendapatan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
CEO Wanchain Temujin Louie menunjukkan bahwa undang-undang ini pada kenyataannya memperkuat posisi pasar dana pasar uang tradisional. Undang-undang ini ditandatangani oleh Trump pada 18 Juli dan pengaruhnya mulai terlihat secara bertahap.
Di industri, secara umum dianggap bahwa reksa dana pasar uang adalah cara Wall Street untuk merespons munculnya stablecoin. Terutama ketika reksa dana ini muncul dalam bentuk tokenisasi, keunggulan kompetitifnya menjadi lebih jelas. Analis strategi JPMorgan, Teresa Ho, menekankan bahwa reksa dana pasar uang yang ter-tokenisasi dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan, yang meningkatkan kegunaannya.
Paul Brody, seorang ahli blockchain dari EY, menganalisis dari sudut pandang yang berbeda, menganggap bahwa dalam situasi di mana stablecoin tidak dapat memberikan hasil, dana pasar uang yang tertokenisasi dan akun simpanan mungkin akan menghadapi peluang perkembangan baru di bidang blockchain.
Namun, pengesahan undang-undang ini juga mencerminkan pengaruh industri perbankan tradisional terhadap pasar stablecoin. Ada pendapat yang menunjukkan bahwa lembaga keuangan secara aktif melobi untuk menghentikan perkembangan stablecoin yang menghasilkan pendapatan, terutama untuk melindungi kepentingan bisnis mereka sendiri.
Serangkaian perubahan ini memicu pemikiran di industri tentang perkembangan masa depan dolar digital. Beberapa ahli khawatir bahwa larangan atas stablecoin yang menghasilkan pendapatan dapat mengurangi daya tarik dolar digital di pasar keuangan global. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa ini menciptakan peluang untuk integrasi antara keuangan tradisional dan teknologi keuangan baru.
Secara keseluruhan, penerapan undang-undang GENIUS menandai masuknya regulasi stablecoin ke dalam tahap baru. Ini memberikan dasar hukum untuk penggunaan stablecoin yang sesuai dan menciptakan kondisi bagi lembaga keuangan tradisional untuk berpartisipasi di pasar aset digital. Namun, bagaimana mencapai keseimbangan antara regulasi dan inovasi tetap merupakan tantangan yang perlu dihadapi bersama oleh pembuat kebijakan dan pelaku pasar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
11 Suka
Hadiah
11
3
Bagikan
Komentar
0/400
SatoshiNotNakamoto
· 23jam yang lalu
Sekali lagi ingin menghasilkan uang dari para suckers.
Baru-baru ini, disahkannya undang-undang GENIUS di Amerika Serikat telah memicu perdebatan hangat di bidang teknologi finansial. Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak regulasi stablecoin, namun ketentuan yang melarang penerbitan stablecoin berbasis pendapatan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
CEO Wanchain Temujin Louie menunjukkan bahwa undang-undang ini pada kenyataannya memperkuat posisi pasar dana pasar uang tradisional. Undang-undang ini ditandatangani oleh Trump pada 18 Juli dan pengaruhnya mulai terlihat secara bertahap.
Di industri, secara umum dianggap bahwa reksa dana pasar uang adalah cara Wall Street untuk merespons munculnya stablecoin. Terutama ketika reksa dana ini muncul dalam bentuk tokenisasi, keunggulan kompetitifnya menjadi lebih jelas. Analis strategi JPMorgan, Teresa Ho, menekankan bahwa reksa dana pasar uang yang ter-tokenisasi dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan, yang meningkatkan kegunaannya.
Paul Brody, seorang ahli blockchain dari EY, menganalisis dari sudut pandang yang berbeda, menganggap bahwa dalam situasi di mana stablecoin tidak dapat memberikan hasil, dana pasar uang yang tertokenisasi dan akun simpanan mungkin akan menghadapi peluang perkembangan baru di bidang blockchain.
Namun, pengesahan undang-undang ini juga mencerminkan pengaruh industri perbankan tradisional terhadap pasar stablecoin. Ada pendapat yang menunjukkan bahwa lembaga keuangan secara aktif melobi untuk menghentikan perkembangan stablecoin yang menghasilkan pendapatan, terutama untuk melindungi kepentingan bisnis mereka sendiri.
Serangkaian perubahan ini memicu pemikiran di industri tentang perkembangan masa depan dolar digital. Beberapa ahli khawatir bahwa larangan atas stablecoin yang menghasilkan pendapatan dapat mengurangi daya tarik dolar digital di pasar keuangan global. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa ini menciptakan peluang untuk integrasi antara keuangan tradisional dan teknologi keuangan baru.
Secara keseluruhan, penerapan undang-undang GENIUS menandai masuknya regulasi stablecoin ke dalam tahap baru. Ini memberikan dasar hukum untuk penggunaan stablecoin yang sesuai dan menciptakan kondisi bagi lembaga keuangan tradisional untuk berpartisipasi di pasar aset digital. Namun, bagaimana mencapai keseimbangan antara regulasi dan inovasi tetap merupakan tantangan yang perlu dihadapi bersama oleh pembuat kebijakan dan pelaku pasar.